google-site-verification: google0ff5c5556fbbcbba.html

.:l jendela l:.

Celah Sirkulasi Untuk Berbagi

17.8.09

'Dijajah' Status

Diposting oleh diNa |

Status disini ga ada hubungannya dengan status di facebook. Status disini adalah label baru dari periode akil balik ke jenjang perkawinan. Label baru untuk jabatan baru, suami untuk kaum laki-laki dan isteri untuk kaum perempuan. Dengan catatan, perkawinan yang dilakukan adalah perkawinan normal.

Setelah MoU disaksikan penghulu atau sesuai dengan aturan agama yang lainnya, maka secara resmi banyak bagian hidup yang dipelajari sejak masa kanak-kanak hingga lajang dewasa menjadi banyak yang hilang. Bahkan menjadi kebiasaan baru yang harus dipelajari. Inilah serunya pengantin baru. Mungkin untuk periode kakek dan nenek juga bapak dan ibu kita dulu menjadi suatu kuajiban. Banyak norma yang 'mengharuskan' ini dan itu. Namun bisakah kondisi ini diterapkan pada masa sekarang?

Nah inilah sesuatu yang seru dan baru. Ternyata tidak semua pihak mampu menjalani status baru seperti jaman dulu. Bisakah para isteri yang sedang menanjak karirnya harus stop bekerja untuk mengurus anak dan rumah tangga? Bisakah para isteri yang pernah menikmati indahnya 'kemapanan' ekonomi harus sedikit terseok-seok karena adaptasi dengan kondisi ekonomi pasangan tanpa berbuat sesuatu? Bisakah para suami meninggalkan hobinya demi keluarga? Bisakah para pria keluar dari gang-nya hanya karena status barunya? Jaman modern ini bisa jadi agak longgar. Banyak faktor yang mempengaruhi, utamanya gaya hidup, tuntutan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga atau sekedar aktualisasi diri, atau mungkin juga karena pengaruh lingkungan.

Namun apapun bentuk kelonggaran pada masa kini tetap masih banyak kebebasan yang hilang setelah hidup dalam perkawinan. Mampukah kita saling menjaga agar hak-hak itu tetap mendapat tempat sehingga tidak ada lagi keluhan 'keterbatasan' karena sudah menyandang status baru dalam perkawinan?

Semoga 17 Agustus menjadi moment yang tepat bagi kita untuk mereview kebersamaan kita dengan pasangan. Utamanya hak-hak untuk mendapat kebahagiaan hidup, bergaul, beraktualisasi dalam koridor komitmen bersama dan agama.

Sudahkah Anda menikmati kemerdekaan dalam status perkawinan Anda?



Baca lanjutannya ya...>>>>>
Subscribe